Rabu, 05 Januari 2011

Etika Komputer dan HAKI

A. Etika Komputer di Era Kemajuan Teknologi

Etika merupakan seperangkat prinsip moral yang mengatur perilaku kelompok atau individu. Oleh karena itu, etika komputer adalah himpunan prinsip-prinsip moral yang mengatur penggunaan komputer. Beberapa masalah umum dalam etika komputer adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual / HAKI (seperti Hak Cipta Konten Elektronik), masalah privasi dan bagaimana komputer mempengaruhi masyarakat.

Sebagai contoh, ketika dengan mudah kita dapat menduplikasi hak cipta elektronik / konten digital, etika komputer akan menunjukkan bahwa hal tersebut salah, karena kita melakukannya tanpa persetujuan penulis / penciptanya. Selain itu, ketika mengakses informasi pribadi seseorang pada sistem komputer, maka etika komputer pun akan memperlihatkan bahwa tindakan tersebut tidak etis.

Penyalahgunaan lebih dramatis pada teknologi komputer, seperti hacking Internet pada situs Web perusahaan dan pencurian online nomor kartu kredit jumlahnya sangat banyak. Walaupun ada beberapa ketidakpastian mengenai jumlah kasus tersebut, hal ini hanya sebagai contoh yang sering terlihat dari fenomena-fenomena umum yang lebih kompleks. Kasus-kasus lain yang lebih kecil dalam penyalahgunaan komputer terikat pada kehidupan masyarakat sehari-hari. Hal ini dikarenakan ruang lingkup penggunaan komputer yang telah mencakup hampir seluruh bagian dari kehidupan manusia, mulai catatan medis dan komunikasi untuk jadwal pembayaran hingga sistem pertahanan nasional.

Seiring kemajuan teknologi, komputer terus memiliki dampak yang semakin besar pada masyarakat. Oleh karena itu, etika komputer diperlukan agar tidak banyak pelanggaran terhadap prinsip-prinsip moral yang telah berlaku di masyarakat. Selain itu, karena dunia komputer semakin berkembang, maka etika komputer harus memiliki suatu standar etika yang dapat menangani isu-isu baru yang disebabkan oleh teknologi yang baru tersebut.


B. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Undang-Undang Hak Cipta merupakan bagian dari hukum yang biasa disebut hak atas kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual secara luas merujuk pada kreasi dari pikiran manusia. Hak atas kekayaan intelektual melindungi kepentingan pencipta dengan memberi mereka hak milik atas kreasi mereka.
Konvensi World Intellectual Property Organization (1967) memberikan daftar materi yang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual :
  • Sastra, seni dan karya ilmiah;
  • Penampilan kerja artis, rekaman suara, dan siaran;
  • Penemuan di segala bidang usaha manusia;
  • Penemuan ilmiah;
  • Desain industri;
  • Merek dagang, merek jasa, nama dan sebutan komersial;
  • Serta, perlindungan terhadap persaingan tidak sehat;
  • "Semua hak lain yang dihasilkan dari kegiatan intelektual dalam bidang industri, ilmiah, sastra atau seni."
Kekayaan intelektual berhubungan dengan transaksi informasi atau pengetahuan yang dapat dimasukkan dalam objek nyata pada saat yang sama dalam jumlah salinan yang tidak terbatas di lokasi yang berbeda di mana saja di dunia. Hak kekayaan Intelektual juga ditandai dengan batasan tertentu, seperti durasi yang terbatas pada hak cipta dan paten. 

Pentingnya melindungi kekayaan intelektual pertama kali diakui dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property tahun 1883 dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works tahun 1886. Kedua perjanjian tersebut diadministrasikan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). 

Negara-negara pada umumnya memiliki undang-undang untuk melindungi kekayaan intelektual karena dua alasan utama. Yang pertama adalah untuk memberikan ekspresi hokum pada hak moral dan ekonomi dari pencipta dalam ciptaan mereka dan hak-hak publik dalam mengakses kreasi mereka. Yang kedua adalah untuk mempromosikan kreativitas, penyebaran, penerapan hasil-hasilnya, dan untuk mendorong perdagangan yang adil dan sehat, yang akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan sosial. 

 -----------------

Kelompok :
  • Faisal Arda / 08523360
  • Muh Aulia Rahman M / 08523371
  • Aldin Mitsaq G / 08523400
  • Iqlima Dwi Mayasari / 08523409
  • Bella Dwi Saputri / 08523417
  • Ahmad Satriadi / 08523441

Tidak ada komentar:

Posting Komentar